Lubuk Linggau

Anggota DPRD Lubuklinggau Diduga Bisnis Proyek, Rp300 Juta Berujung Meja Hijau

13
×

Anggota DPRD Lubuklinggau Diduga Bisnis Proyek, Rp300 Juta Berujung Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

LUBUKLINGGAU – Perkara dugaan kerja sama bisnis proyek yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Lubuklinggau dari Fraksi PKB berinisial MD memasuki persidangan kedua di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (9/9/2026).

Namun, agenda persidangan yang salah satunya berkaitan dengan upaya mediasi kembali tidak berjalan maksimal. Tergugat tidak hadir secara langsung dengan alasan sedang menjalankan perjalanan dinas ke luar daerah. Dalam persidangan, MD hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Febry Habibi Asril, S.H.

Sementara itu, pihak penggugat, Dina, hadir langsung dengan didampingi kuasa hukumnya, Bima Andika, S.H.

Perkara ini bermula dari dugaan kerja sama pengerjaan proyek antara MD dan pihak mitra berinisial DN. Dalam kerja sama tersebut, pihak penggugat disebut telah menyerahkan dana sebesar Rp300 juta kepada MD.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam perjanjian yang dibuat di hadapan notaris. Berdasarkan perjanjian itu, pengerjaan proyek disepakati berlangsung selama tujuh bulan, dengan pembagian keuntungan yang disebut mencapai Rp105 juta.

Namun, persoalan muncul ketika kesepakatan tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana yang diperjanjikan. Pihak penggugat menilai MD telah melakukan wanprestasi atau ingkar janji, sehingga perkara tersebut kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Dalam persidangan kedua, majelis hakim yang menangani perkara, Afif Januarsyah Saleh, S.H., M.H., melanjutkan tahapan persidangan dengan agenda mediasi sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Akan tetapi, ketidakhadiran tergugat secara langsung membuat proses mediasi belum dapat dilakukan secara optimal. Persidangan akhirnya ditunda hingga pekan depan.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada tergugat untuk hadir. Apabila pada persidangan berikutnya tergugat kembali tidak hadir, perkara tersebut berpotensi dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Pihak penggugat dan keluarga

Perkara ini juga menjadi sorotan karena pihak yang digugat merupakan anggota DPRD yang secara hukum memiliki jabatan publik dan terikat aturan mengenai larangan rangkap kepentingan maupun keterlibatan dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Keterlibatan anggota DPRD dalam bisnis atau pengerjaan proyek pemerintah menjadi persoalan serius apabila nantinya terbukti memiliki kaitan dengan pelaksanaan tugas, fungsi, kewenangan, atau fasilitas yang melekat pada jabatannya.

Karena itu, selain aspek perdata mengenai dugaan wanprestasi, perkara ini juga berpotensi menimbulkan pertanyaan etik dan hukum apabila terdapat bukti bahwa kerja sama tersebut berkaitan dengan proyek pemerintah atau memanfaatkan posisi yang bersangkutan sebagai anggota DPRD.

Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yang bersangkutan dapat menghadapi proses dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di lembaga legislatif maupun partai politik.

Sementara dari sisi hukum pidana, persoalan dapat berkembang apabila penyidik nantinya menemukan bukti mengenai unsur suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi lainnya.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga perkara memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap, asas praduga tak bersalah tetap berlaku.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu: apakah tergugat hadir untuk menjalani proses mediasi, atau perkara ini benar-benar masuk ke pemeriksaan pokok perkara. (Marta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *