LUBUKLINGGAU — Peristiwa kekerasan yang menewaskan seorang pedagang pisang molen di kawasan Jalan Panorama, Pasar Inpres Lubuklinggau, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, menuai sorotan dari Pemuda Mandala Trikora (PMT) Lubuklinggau.
Ketua Umum PMT Lubuklinggau, Mirwan Batubara, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan sejauh mana masyarakat mendapatkan jaminan keamanan ketika beraktivitas di ruang publik.
Menurut Mirwan, pasar merupakan tempat masyarakat mencari nafkah. Pedagang seharusnya dapat menjalankan aktivitasnya dengan rasa aman, bukan justru menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa.
“Kami sangat prihatin atas kejadian ini. Ada warga yang sedang mencari nafkah, tetapi akhirnya kehilangan nyawa akibat tindak kekerasan. Ini tidak boleh dianggap sebagai kejadian biasa. Harus ada evaluasi serius terhadap sistem keamanan dan pencegahan gangguan kamtibmas di ruang publik,” tegas Mirwan.
Tugas Pokok Polri Mencakup Pemeliharaan Kamtibmas, Penegakan Hukum, serta Perlindungan, Pengayoman, dan Pelayanan.
Mirwan mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok Polri meliputi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi masyarakat untuk berharap adanya pelaksanaan tugas kepolisian secara profesional, termasuk melalui upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta pelayanan kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak berarti Polri dapat menjamin bahwa setiap tindak pidana pasti dapat dicegah atau bahwa kepolisian bertanggung jawab atas setiap perbuatan pidana yang dilakukan individu.
“Kami tidak mengatakan bahwa polisi bertanggung jawab atas tindakan pidana yang dilakukan seseorang. Pelaku tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Tetapi masyarakat berhak meminta penjelasan mengenai langkah pemeliharaan keamanan dan ketertiban di kawasan publik, termasuk pola patroli, penerimaan laporan, serta upaya pencegahan gangguan kamtibmas sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Mirwan.
“Polisi Bersama Masyarakat” Harus Terlihat di Lapangan
Mirwan juga menyoroti tagline baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat.”
Menurutnya, tagline tersebut harus diwujudkan dalam tindakan nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat, termasuk masyarakat Lubuklinggau.
“Kalau polisi bersama masyarakat, maka masyarakat harus merasakan kehadiran polisi. Kehadiran itu dapat diwujudkan melalui pemeliharaan keamanan dan ketertiban, patroli sesuai kebutuhan dan kewenangan, pelayanan, perlindungan, serta respons terhadap laporan masyarakat berdasarkan prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Mirwan menilai peristiwa di Pasar Inpres tersebut menjadi momentum bagi Polres Lubuklinggau untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengamanan di kawasan pasar dan titik-titik aktivitas masyarakat lainnya, tanpa mengesampingkan fakta bahwa pencegahan tindak pidana tidak selalu dapat menjamin tidak terjadinya kejahatan. (Rls)












