LUBUK LINGGAU — Pembangunan di lingkungan SD Negeri 43 Kota Lubuk Linggau menjadi sorotan dan menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait keterbukaan informasi publik.
Sorotan tersebut muncul setelah tim awak media melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Senin (28/9/2026) untuk melihat sekaligus meminta keterangan mengenai pekerjaan pembangunan yang tengah berlangsung di lingkungan sekolah.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terlihat adanya aktivitas pekerjaan pembangunan di kawasan SD Negeri 43 Lubuk Linggau. Namun, saat peninjauan dilakukan, awak media tidak menemukan papan informasi atau papan nama proyek yang memuat keterangan mengenai nama kegiatan, sumber anggaran, nilai pekerjaan, pihak pelaksana, maupun jangka waktu pelaksanaan.
Ketiadaan informasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik, terutama apabila pekerjaan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Sumber Anggaran dan Pelaksana Dipertanyakan
Sejumlah hal masih menjadi pertanyaan yang membutuhkan penjelasan dari pihak terkait. Di antaranya, dari mana sumber anggaran pembangunan, berapa nilai pekerjaan, siapa pihak yang melaksanakan kegiatan, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut.
Informasi tersebut dinilai penting untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari prinsip transparansi dalam pelaksanaan pembangunan yang berada di lingkungan fasilitas pendidikan negeri.
Apalagi, sekolah merupakan fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. Karena itu, keterbukaan mengenai pembangunan sarana dan prasarana sekolah menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mengetahui bagaimana sebuah kegiatan dilaksanakan dan menggunakan anggaran yang tersedia.
Selain mencermati keberadaan papan informasi, awak media juga melihat aktivitas para pekerja di lokasi. Peninjauan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai kondisi pekerjaan yang sedang berlangsung.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SD Negeri 43 Kota Lubuk Linggau belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait pekerjaan tersebut. Penjelasan mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, pelaksana pekerjaan, serta alasan tidak terlihatnya papan informasi proyek di lokasi masih diperlukan.
Awak media tetap membuka ruang bagi pihak sekolah maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara resmi.
Klarifikasi tersebut penting agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta pemberitaan dapat berlangsung secara berimbang.
Sementara itu, perhatian publik terhadap tata kelola sektor pendidikan di Kota Lubuk Linggau juga sebelumnya muncul dalam sejumlah persoalan lain. Termasuk informasi mengenai penanganan perkara yang sempat menjadi perhatian masyarakat dan proses pengawasannya yang melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)/Inspektorat.
Dalam konteks tersebut, masyarakat berharap setiap proses pemeriksaan, pengawasan, maupun pelaksanaan pembangunan di lingkungan pemerintahan dan pendidikan berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Tim awak media akan terus melakukan penelusuran dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai pembangunan di SD Negeri 43 Kota Lubuk Linggau.
Penelusuran ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial media sekaligus upaya mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat. (Tim)












