Musi Rawas

Diduga Usir Tiga Wartawan, Oknum Satpol PP Inisial MS Disorot di Gedung DPRD Musi Rawas.

6
×

Diduga Usir Tiga Wartawan, Oknum Satpol PP Inisial MS Disorot di Gedung DPRD Musi Rawas.

Sebarkan artikel ini

MUSI RAWAS — Dugaan pengusiran terhadap tiga wartawan saat hendak menjalankan tugas peliputan di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas, Senin (12/10/2026), menuai sorotan. Insiden yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berinisial MS itu memunculkan pertanyaan mengenai akses media terhadap informasi publik di lingkungan lembaga legislatif.

Peristiwa tersebut bermula ketika sejumlah awak media mendatangi Gedung DPRD Musi Rawas untuk menemui pejabat Sekretariat DPRD sekaligus melakukan konfirmasi terkait informasi yang hendak dipublikasikan.

Namun, saat tiga orang wartawan tengah menunggu sambil duduk di ruang tunggu kantor DPRD, seorang oknum Satpol PP berinisial MS diduga meminta mereka meninggalkan lokasi. Alasannya, area tersebut disebut tidak diperbolehkan dikunjungi oleh media.

Situasi ini pun menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, kedatangan para wartawan tersebut bukan tanpa tujuan, melainkan untuk menjalankan tugas jurnalistik, memperoleh informasi, serta melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.

Tiga pihak yang disebut mengalami insiden tersebut masing-masing merupakan perwakilan Metronewstv, Media Liputan Hukum, dan Lembaga Citra Nusantara.

Dugaan pengusiran ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar aturan yang digunakan untuk membatasi keberadaan wartawan di ruang tunggu kantor DPRD. Apakah terdapat ketentuan tertulis yang melarang media berada di area tersebut, ataukah tindakan itu merupakan inisiatif petugas di lapangan?

Pertanyaan tersebut penting untuk dijawab agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara petugas pengamanan dan insan pers dalam menjalankan tugas masing-masing.

Gedung DPRD merupakan bagian dari fasilitas pemerintahan yang menjalankan fungsi representasi rakyat. Karena itu, pengaturan akses pengunjung dan pelaksanaan tugas jurnalistik semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan yang jelas, proporsional, serta tidak menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik.

Di sisi lain, wartawan juga tetap wajib mematuhi tata tertib, prosedur keamanan, dan ketentuan akses pada area tertentu yang memang dibatasi secara sah.

Dugaan pengusiran tersebut turut menimbulkan perhatian terhadap perlindungan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (2) menyatakan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan pihak berwenang. Dugaan pengusiran semata tidak serta-merta membuktikan telah terjadinya tindak pidana.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi landasan penting bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sesuai dengan ketentuan dan pengecualian yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan ini perlu dilihat secara objektif: apakah tindakan petugas didasarkan pada prosedur yang sah, dan apakah tindakan tersebut sampai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Peristiwa ini diharapkan menjadi perhatian Sekretariat DPRD Kabupaten Musi Rawas, pimpinan DPRD, serta instansi terkait, termasuk Satpol PP.

Penjelasan resmi diperlukan untuk mengetahui dasar pelarangan yang disampaikan kepada wartawan, status ruang tunggu yang dimaksud, serta apakah terdapat standar operasional prosedur mengenai penerimaan tamu dan akses peliputan media di lingkungan Gedung DPRD.

Jika tindakan tersebut terbukti tidak sesuai dengan aturan atau prosedur yang berlaku, evaluasi dan pembinaan terhadap petugas terkait perlu dipertimbangkan agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebaliknya, apabila terdapat pembatasan akses berdasarkan ketentuan yang sah, aturan tersebut perlu disampaikan secara jelas dan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pengunjung, termasuk awak media.

Hingga rilis ini disusun, keterangan dari pihak MS, pimpinan Satpol PP, dan Sekretariat DPRD Musi Rawas mengenai alasan serta dasar aturan pelarangan tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan secara berimbang.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa hubungan antara petugas pengamanan dan insan pers perlu dibangun melalui komunikasi yang profesional dan saling menghormati.

Pers memiliki fungsi kontrol sosial serta berperan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Sementara itu, petugas pengamanan bertanggung jawab menjaga ketertiban dan keamanan sesuai kewenangannya.

Keduanya seharusnya dapat berjalan beriringan tanpa tindakan sepihak yang berpotensi menghambat akses informasi publik.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengaduan kepada instansi terkait maupun jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Menghormati kebebasan pers bukan berarti mengabaikan aturan keamanan. Namun, aturan juga tidak semestinya dijadikan alasan untuk membatasi kerja jurnalistik tanpa dasar yang jelas. Transparansi, profesionalisme, dan komunikasi terbuka merupakan bagian penting dari pelayanan publik.”

Publik kini menantikan penjelasan resmi dari pihak terkait agar persoalan ini menjadi terang dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di Kabupaten Musi Rawas. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *